GOLPUT dan SARA #CerdasMemilih

PILEG, PILGUB dan PILPRES selalu menjadi diskusi yang menarik.  Disebuah ruang diskusi GOLPUT terjadi perdebatan sengit yang mengalih pada masalah SARA.  Karena keadaan sudah sangat panas, sang moderator mengetok palu untuk menenangkan forum:

Moderator          :  Oke, oke, saudara- saudara sekarang saya mau bertanya. Bapak X, anda dari mana?

Bapak X                :  Saya dari Jawa

Moderator          :  Bapak Y, anda dari mana?

Bapak y                 : saya dari Makassar.

Moderator           :  Bapak Z, anda dari mana?

Bapak Z                  : Saya dari Batak

Moderator            :  dan Bapak, anda dari mana?

Sang Bapak            : Saya dari Padang

Moderator             : bapak-bapak, anda semua SARA

Serentak sang bapak-bapak menjawab:  loh kami kan mengatakan yang sebenarnya!

Moderator             :  Oke, begitulah juga umat Islam, mereka mengatakan yang sebenarnya tentang ajaran agamanya bahwa setiap Muslim harus memilih pemimpinnya dari sesama Muslim, apakah itu caleg, gubernur atau presiden.  Itu petunjuk  dari  Al-Qur’an yang disebutkan tadi.  Terima kasih.

Remark:

PEMILU = memilih pemimpin

GOLPUT = menyerahkan kepemimpinan kepada seseorang yang tidak jelas (Subhat).

Ajaran Islam

  • Muslim sangat dianjurkan untuk menjauhi Subhat, dalam hal GOLPUT yang paling berbahaya adalah menyerahkan kepemimpinan kepada non Muslim. Kalau umat Islam GOLPUT maka bisa saja ia sebagai muslim telah Menyerahkan Kepemimpinannya kepada non muslim, dengan demikian dalam PEMILU, KEUNTUNGAN DAN KEMENANGAN MUTLAK BAGI NON MUSLIM.
  • Pasangan Muslim & Non Muslim = pimpinan Non Islam.

Dalil:  AL-Baqarah [2]:42.

dan janganlah kamu campur adukkan yang hak dengan yang bathil dan janganlah kamu sembunyikan yang hak itu, sedang kamu mengetahui.

  • Memilih pemimpin harus seagama Islam.

Dalil: QS. Al-Maaidah: 51-52

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barangsiapa diantara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, Maka Sesungguhnya orang itu Termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim.

Maka kamu akan melihat orang-orang yang ada penyakit dalam hatinya (orang-orang munafik) bersegera mendekati mereka (Yahudi dan Nasrani), seraya berkata: “Kami takut akan mendapat bencana”. Mudah-mudahan Allah akan mendatangkan kemenangan (kepada Rasul-Nya), atau sesuatu keputusan dari sisi-Nya. Maka karena itu, mereka menjadi menyesal terhadap apa yang mereka rahasiakan dalam diri mereka.

  • Hukuman Allah terhadap orang yang memilih orang kafir jadi pemimpin.

Dalil: QS An-Nisaa’: 138-140

Kabarkanlah kepada orang-orang munafik bahwa mereka akan mendapat siksaan yang pedih, (yaitu) orang-orang yang mengambil orang-orang kafir menjadi teman-teman penolong (pemimpin) dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Apakah mereka mencari kekuatan di sisi orang kafir itu? Maka Sesungguhnya semua kekuatan kepunyaan Allah.  dan sungguh Allah telah menurunkan kekuatan kepada kamu di dalam Al Quran bahwa apabila kamu mendengar ayat-ayat Allah diingkari dan diperolok-olokkan (oleh orang-orang kafir), Maka janganlah kamu duduk beserta mereka, sehingga mereka memasuki pembicaraan yang lain. karena Sesungguhnya (kalau kamu berbuat demikian), tentulah kamu serupa dengan mereka. Sesungguhnya Allah akan mengumpulkan semua orang-orang munafik dan orang-orang kafir di dalam Jahannam,

Ajaran Kristen

  • Bagaimana dengan Kristiani?  Kristen juga mengajarkan umatnya memilih pemimpin yang seagama

Dalil: Alkitab Galatia 6:10

Karena itu, selama masih ada kesempatan bagi kita, marilah kita berbuat baik  kepada semua orang, tetapi terutama kepada kawan-kawan kita  seiman.

  • Gubernur Sumatera Utara Rudolf  M.Pardede telah mengajak masyarakat memilih Cagub yang seiman (Kristen). Rudolf mengutip Alkitab Galatia 6:10, agar umat Kristen memilih pemimpin yang seagama.[1]

UUD 1945

  • Pasal 28E ayat (1):  “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.”  Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 juga menyatakan bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduknya untuk memeluk agama.

 

 

 

[1] (http://parlilitan.blogspot.com/2008/03/disayangkan-pembawaan-isme-agama-ala.html)

Leave a comment